Entertainment, Topnews, World News
- 03.43 - 0 comments
Ryan d'Masiv Terancam Hukuman Penjara
P.M.I > Vokalis Ryan d Masiv terancam pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik dan fitnah. Vokalis bertampang kalem ini pun terancam hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Jadi kasus ini yang melaporkan adalah saudari Arianni, mantan manajer d Masiv pada tanggal 7 Maret 2011 lalu. Pasal yang dilaporkan adalah pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukumannya adalah penjara di bawah lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP M Firman kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Selasa (19/7).
Ryan sendiri saat ini memang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Beberapa saksi sekitar 7 orang sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaannya.
"Kesemuanya ada sekitar 7 saksi, 3 sudah kita periksa dari pihak Musica. Kalau dari personil d Masiv masih akan kita periksa yakni gitarisnya yang akan kita jadwalkan," ujar M Firman.
Para personil d Masiv memang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat atas pencemaran nama baik. Saat disinggung mengenai pencemaran nama baiknya, M Firman mengatakan bahwa semuanya ini terikat dengan kontrak.
"Yang melaporkan bahwa dari manajernya. Semuanya perihal pembagian hasil sesuai kesepakatan atau perjanjian manajer. Jadi masih seputar finansial lah," ujarnya.
Sumber : KapanLagi.com







0 Responses to "Ryan d'Masiv Terancam Hukuman Penjara"
Posting Komentar